Di Indonesia sedang marak kasus pencemaran nama baik, beberapa contoh kasus pencemaran nama baik yang muncul di media adalah kasus hukum surat kabar Tempo yang diperkarakan oleh pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini menggugat PT Tempo Inti Media Harian beserta pemimpin redaksinya S. Malela Mahargasarie pada Oktober 2008 lalu. Terdapat tiga berita Koran Tempo yang dipersoalkan RAPP. Ketiga berita tersebut berjudul “Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas” yang diterbitkan Koran Tempo pada 6 Juli 2008, “Polisi Bidik Sukanto Tanoto” diterbitkan pada 12 Juli 2008, dan “Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat” diterbitkan pada 13 Juli 2008. PT Tempo dan pemimpin redaksi dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tempo juga dianggap melakukan penghinaan sebagaimana termaktub pada Pasal 1372 KUHPerdata. Atau kasus yang baru-baru ini muncul yaitu kasus Prita Mulyasari yang dituding telah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tanggerang. Prita diaanggap telah menyebabkan kerugian materill dan immateril karena menyebarkan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan atas pelayanan Rumah Sakit tersebut. Ibu dua anak tersebut dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi sangat akrab ditelinga masyarakat Indonesia. Tidak hanya institusi atau organisasi, bahkan individu pun sedang marak menuntut pidana individu lain atas dasar rasa tidak suka akan perkataan lisan maupun tertulis dari individu lain. Istilah ini kemudian mulai menjadi kontroversial ketika yang menggunakannya merupakan seorang public figure. Merasa tidak suka atas statement orang lain yang dianggap telah menghinanya di media massa sehingga memperkarakannya di pengadilan. Kasus seperti ini banyak mendapatkan sorotan dari media massa, terutama karena yang bersangkutan merupakan seorang public figure atau menyangkut sebuah instansi. Alhasil, istilah penghinaan dan pencemaran nama baik menjadi perbincangan hangat di masyarakat umum. Satu demi satu bermunculan kembali kasus dengan tema yang penghinaan dan pencemaran nama baik keranah publik. Isu ini seolah seperti sebuah tren mode pakaian terbaru tahun 2009 yang banyak diincar banyak orang. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Kasus-kasus yang berkaitan dengan institusi publik atau kasus illegal logging di hutan milik rakyat (negara) merupakan informasi yang masuk ke dalam ranah masalah publik (public issue) yang menurut Ashadi Siregar dapat diartikan secara sederhana sebagai “fakta/kejadian dalam kehidupan masyarakat yang bersinggungan dengan negara”[1].

Informasi publik tersebut sudah selayaknya diketahui oleh masyarakat untuk menjadi referensi bagi masyarakat dalam membentuk public opinion yang bisa menjadi awal dari terbetuknya sebuah kebijakan publik (public policy) oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sebab, secara normatif masyarakat memiliki hak yang dijamin secara universal maupun UUD RI 1945 untuk mendapatkan informasi publik. Kasus tersebut tersebut sudah sepantasnya diketahui oleh masyarakat melalu media massa yang memang memiliki fungsi sebagai mulut, mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Namun dilain pihak, bukan tujuan mulia seperti di ataslah yang kemudian dijadikan tujuan utama sebuah pemberitaan yang juga menyebabkan kasus-kasus tersebut menjadi sangat kontroversial. Banyak agenda-agenda yang berdiri dibalik semua itu. Seperti yang kita ketahui, media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi persepsi khalayak tentang apa yang dianggap penting. Media massa akan memilihkan untuk khalayak berita apa yang akan ditayangkan dan ditonjolkan dari berita lainnya sehingga membentuk citra bahwa berita tersebutlah yang paling penting untuk diketahui oleh khalayak. Banyak pihak yang kemudian akan mempengaruhi sebuah peristiwa pantas atau tidak pantas, mendapat porsi besar atau kecil dalam pemberitaan dan apakah peristiwa tersebut penting sebaliknya.

Pihak pertama yang memiliki andil dalam penentua tersebut adalah gatekeeper. Gatekeepers media massa seperti penyunting, redaksi, dan wartawan memiliki wewenang luar biasa untuk menentukan peristiwa mana, tentang apa dan siapa yang pantas diberitakan serta peristiwa mana yang tidak perlu diberitakan atau justru sengaja untuk disebunyikan. Dalam hal ini mereka telah menentukan jika kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tempo atau beberapa pihak yang juga digugat atas dugaan pencemaran nama baiklah yang pantas, dan penting untuk diberitakan dibandingkan dengan porsi yang cukup besar dibandingkan dengan kasus lainnya.
Terdapat tiga macam agenda, yaitu (1) Agenda Media, yaitu prioritas media dalam meliput suatu berita kejadian, (2) Agenda Publik, yaitu tingkat perbedaan penonjolan suatu berita menurut opini publik dan pengetahuan mereka, (3) Agenda kebijakan, menggambarkan berita dan kebijakan yang dikemukan oleh politikus (McQuail dan Wimdahl, 1995).

Bila kemudian kasus pencemaran nama baik tersebut dimunculakan terus-menerus, disiarkan dalam waktu yang relatif panjang atau bahkan disiarkan dalam sebuah program khusus yang mengupas tentang kasus tersebut secara detail dalam televisi, dan disajikan pada halaman muka surat kabar dalam beberapa hari penerbitan. Maka hal itu telah mengindikasikan bahwa berita tentang kasus tersebut merupakan kasus yang sedang ditonjolkan sebagai kasus besar dan penting. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai agenda media, yaitu cara bagaimana sebuah media massa menyajikan sebuah peristiwa.

Karena masyarakat sebagian besar memperoleh informasi melalui media massa, maka agenda media tersebut akan berkaitan secara langsung dengan agenda masyarakat. Agenda masyarakat merupakan apa yang dianggap penting dan sangat menarik perhatian masyarakat. Dan dalam hal ini, apa yang di agendakan oleh media merupakan agenda masyarakat. Hal ini dikarenakan pemberitaan mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik mendapat porsi cukup besar dalam pemberitaan media. Pemberitaan-pemberitaan yang luar bisa banyak tentang sebuah kasus oleh media massa akan menjadi masalah yang banyak pula dibicarakan oleh masyarakat.

Jika kemudian sebuah masalah seperti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tempo banyak mengundang kontroversi di masyarakat, maka masalah ini akan masuk kedalam sebuah agenda politik atau agenda kebijakan (polycy agenda). Agenda ini merupakan bentuk turun tangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam menanggapi kasus-kasus yang menjadi agenda publik seperti yang telah dijelaskan di atas. Pada beberapa kasus seperti kasus Tempo, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengusut kasus tersebut terutama pada masalah ilegall logging yang dilakukan oleh PT. RAPP. Dan pada kasus Prita, pemerintah berencana untuk meninjau ulang UU ITE terutama pada Pasal 27 ayat 3.


Daftar Pustaka


Rakhmat, Jalaludin.2002. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Rosdakarya.

McQuail, Denis 1987. Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Edisi kedua Erlangga. Jakarta.

McQuail, Denis dan Sven Wimdahl 1995. Communication Models for the Study of Mass Communication. London dan New York: Longman.

www.hukumon-line.com



[1]Ashadi Siregar.Hak-Hak Masyarakat terhadap Media Pers.Disampaikan pada SEMINAR MENUMBUHKAN KEADARAN KRITIS PUBLIK TERHADAP PEMBERITAAN PERS, Yayasan KIPPAS Medan, 11 – 12 Februari 2000

Senja dibalik Jendela

Senja itu,
dari balik jendela kulihat dirimu melangkah semakin jauh
menuruni jalan dengan kaki telanjang
lalu lenyap ditelan kabut yang seperti tiba-tiba saja mengendap
aku sendiri saja di dalam kamar, tak ingin menjadi bagian waktu
di luar jendela kulihat senja, semburat cahaya membuat rambutmu tampak keemasan
seseorang memanggilmu, yang kemudian ku tersadar
suara itu datang dari dalam hatiku
selalu seperti mimpi jika memandang senja
selalu seperti dirimu yang menciumi mawar tanpa mau memetiknya
"tempat terindah untuk mawar adalah batangnya" katamu dulu, nun masa yang lalu
masa yang mengapa harus saja berlalu(Pea)

Postingan Lama