Agenda Setting Pemberitaan Kasus Pencemaran Nama Baik
0 komentar Diposting oleh And The Story Goes di yogyakarta Kamis, Juni 25, 2009Di Indonesia sedang marak kasus pencemaran nama baik, beberapa contoh kasus pencemaran nama baik yang muncul di media adalah kasus hukum surat kabar Tempo yang diperkarakan oleh pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini menggugat PT Tempo Inti Media Harian beserta pemimpin redaksinya S. Malela Mahargasarie pada Oktober 2008 lalu. Terdapat tiga berita Koran Tempo yang dipersoalkan RAPP. Ketiga berita tersebut berjudul “Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas” yang diterbitkan Koran Tempo pada 6 Juli 2008, “Polisi Bidik Sukanto Tanoto” diterbitkan pada 12 Juli 2008, dan “Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat” diterbitkan pada 13 Juli 2008. PT Tempo dan pemimpin redaksi dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tempo juga dianggap melakukan penghinaan sebagaimana termaktub pada Pasal 1372 KUHPerdata. Atau kasus yang baru-baru ini muncul yaitu kasus Prita Mulyasari yang dituding telah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tanggerang. Prita diaanggap telah menyebabkan kerugian materill dan immateril karena menyebarkan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan atas pelayanan Rumah Sakit tersebut. Ibu dua anak tersebut dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi sangat akrab ditelinga masyarakat
Kasus-kasus yang berkaitan dengan institusi publik atau kasus illegal logging di hutan milik rakyat (negara) merupakan informasi yang masuk ke dalam ranah masalah publik (public issue) yang menurut Ashadi Siregar dapat diartikan secara sederhana sebagai “fakta/kejadian dalam kehidupan masyarakat yang bersinggungan dengan negara”[1].
Informasi publik tersebut sudah selayaknya diketahui oleh masyarakat untuk menjadi referensi bagi masyarakat dalam membentuk public opinion yang bisa menjadi awal dari terbetuknya sebuah kebijakan publik (public policy) oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sebab, secara normatif masyarakat memiliki hak yang dijamin secara universal maupun
Namun dilain pihak, bukan tujuan mulia seperti di ataslah yang kemudian dijadikan tujuan utama sebuah pemberitaan yang juga menyebabkan kasus-kasus tersebut menjadi sangat kontroversial. Banyak agenda-agenda yang berdiri dibalik semua itu. Seperti yang kita ketahui, media
Pihak pertama yang memiliki andil dalam penentua tersebut adalah gatekeeper. Gatekeepers media
Terdapat tiga macam agenda, yaitu (1) Agenda Media, yaitu prioritas media dalam meliput suatu berita kejadian, (2) Agenda Publik, yaitu tingkat perbedaan penonjolan suatu berita menurut opini publik dan pengetahuan mereka, (3) Agenda kebijakan, menggambarkan berita dan kebijakan yang dikemukan oleh politikus (McQuail dan Wimdahl, 1995).
Bila kemudian kasus pencemaran nama baik tersebut dimunculakan terus-menerus, disiarkan dalam waktu yang relatif panjang atau bahkan disiarkan dalam sebuah program khusus yang mengupas tentang kasus tersebut secara detail dalam televisi, dan disajikan pada halaman muka
Karena masyarakat sebagian besar memperoleh informasi melalui media
Jika kemudian sebuah masalah seperti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tempo banyak mengundang kontroversi di masyarakat, maka masalah ini akan masuk kedalam sebuah agenda politik atau agenda kebijakan (polycy agenda). Agenda ini merupakan bentuk turun tangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam menanggapi kasus-kasus yang menjadi agenda publik seperti yang telah dijelaskan di atas. Pada beberapa kasus seperti kasus Tempo, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengusut kasus tersebut terutama pada masalah ilegall logging yang dilakukan oleh PT. RAPP. Dan pada kasus Prita, pemerintah berencana untuk meninjau ulang UU ITE terutama pada Pasal 27 ayat 3.
Daftar Pustaka
McQuail, Denis 1987. Teori Komunikasi
McQuail, Denis dan Sven Wimdahl 1995. Communication Models for the Study of Mass Communication.
[1]Ashadi Siregar.Hak-Hak Masyarakat terhadap Media Pers.Disampaikan pada SEMINAR MENUMBUHKAN KEADARAN KRITIS PUBLIK TERHADAP PEMBERITAAN PERS, Yayasan KIPPAS Medan, 11 – 12 Februari 2000
Label: Kuliah
Senja dibalik Jendela
0 komentar Diposting oleh And The Story Goes di yogyakarta Selasa, Juni 23, 2009Senja itu, dari balik jendela kulihat dirimu melangkah semakin jauh menuruni jalan dengan kaki telanjang lalu lenyap ditelan kabut yang seperti tiba-tiba saja mengendap aku sendiri saja di dalam kamar, tak ingin menjadi bagian waktu di luar jendela kulihat senja, semburat cahaya membuat rambutmu tampak keemasan seseorang memanggilmu, yang kemudian ku tersadar suara itu datang dari dalam hatiku selalu seperti mimpi jika memandang senja selalu seperti dirimu yang menciumi mawar tanpa mau memetiknya "tempat terindah untuk mawar adalah batangnya" katamu dulu, nun masa yang lalu masa yang mengapa harus saja berlalu(Pea)
Label: Poetry